Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya resmi menahan penyanyi Reza Artamevia hingga 20 hari ke depan atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Penyanyi yang sudah 2 kali terjerat kasus narkoba itu, kini ditahan di rumah tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Hingga kini, penyidik belum menerima pengajuan penangguhan penahanan dari pihak Reza Artamevia.
Kombes Pol Yusri Yunus menambahkan, bahwa Reza memiliki hak untuk direhab atas kasus narkoba yang menjeratnya. Namun, ia harus terlebih dahulu mengajukan permohonan rehabilitasi.