Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan teguran kepada 1 gubernur dan 50 bupati-walikota, terkait pelanggaran protokol Covid-19. Teguran tersebut kemungkinan masih akan bertambah. Kemendagri tidak segan akan memberikan sanksi kepada para kepala daerah dan calon kepala daerah yang tidak mematuhi protokol Covid-19.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik, menyampaikan temuan pelanggaran yang dilakukan kepala daerah. Sebanyak 1 gubernur dan 50 bupati-walikota, mendapat teguran atas pelanggaran protokol Covid-19.
Selain itu, kemendagri berencana memberikan sanksi pada bakal calon kepala daerah, penundaan pelantikan apabila ditemukan pelanggaran serupa. Seperti dilansir KPU, saat ini 37 balon kepala daerah positif virus corona.