Polisi meringkus 3 pelaku kasus penipuan ventilator Covid-19 yang terdiri dari WNI dan 1 WNA masih menjadi buron. Penyelidikan melibatkan Interpol Indonesia dan Italia. Polda Sumatera Utara dan Simalungun ikut membantu jalannya penangkapan pelaku. Namun kasus penipuan ini dianggap tidak mempengaruhi dunia medis di Indonesia.
Pelaku dengan modus operandi business email compromise, atau penipuan dengan menyamar sebagai petinggi perusahaan, melalui peretasan email atas nama perusahaan China Shenzen Mindray Bio Medical Electronics dengan menyebutkan rekening atas nama CV Shenzen di Bank Syariah Mandiri.
Melalui sambungan zoom, Aldi Hawari berbincang dengan Brigjen Pol. Awi Setiyono (Karo Penmas Mabes Polri) dalam CNN Indonesia Newsroom.