VIDEO: Kuasa Hukum Jerinx Tolak Sidang Online

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Selasa, 08 Sep 2020 09:11 WIB
Denpasar, CNN Indonesia --

Tim kuasa hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx , mengajukan surat penolakan sidang Daring atau online kepada Pengadilan Negeri Denpasar.

Namun pengajuan ini ditolak , dengan alasan terdakwa yang ditahan tidak diizinkan sidang secara langsung selama pandemi covid-19.

Sementara pihak Pengadilan Negeri Denpasar mengatakan, untuk sidang yang terdakwanya ditahan, pelaksanaannya digelar secara online. Dengan kata lain untuk sidang perdana nanti akan tetap dilakukan secara daring.