Tim kuasa hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx , mengajukan surat penolakan sidang Daring atau online kepada Pengadilan Negeri Denpasar.
Namun pengajuan ini ditolak , dengan alasan terdakwa yang ditahan tidak diizinkan sidang secara langsung selama pandemi covid-19.
Sementara pihak Pengadilan Negeri Denpasar mengatakan, untuk sidang yang terdakwanya ditahan, pelaksanaannya digelar secara online. Dengan kata lain untuk sidang perdana nanti akan tetap dilakukan secara daring.