Komisi Pemilihan Umum tak dapat mendiskualifikasi bakal pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan. Dibutuhkan komitmen bakal pasangan calon untuk mematuhi protokol kesehatan selama proses Pilkada.
Komisioner KPU, Dewa Raka Sandi mengatakan, KPU langsung mengadakan rapat evaluasi membahas pelanggaran protokol kesehatan pada saat pendaftaran. Menurut Dewa, penerapan protokol kesehatan di kantor KPU Daerah sudah sesuai aturan. Namun pengawasan pendukung kandidat di luar kendali KPU. KPU berpatokan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Kepala Daerah yang disusun sebelum masa pandemi. Sehingga Undang-Undang tersebut tak mengatur soal sanksi kandidat yang melanggar protokol kesehatan.
Dewa menambahkan, ada Undang-Undang lain yang berwenang menindak pelanggaran tersebut, misalnya Undang-Undang soal tertib di masa bencana atau Undang-Undang Lalu Lintas. Dewa mengimbau seluruh kandidat untuk konsisten mematuhi protokol kesehatan selama proses Pilkada.