Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini, Senin (13/2/2023).
Usai vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dibacakan, ibunda Brigadir J angkat bicara. Mendengar keputusan hakim, tangis ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, pecah sambil memeluk erat foto mendiang putranya.