Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan untuk 'menarik rem darurat' untuk kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total dalam rangka menangani pandemi virus corona (Covid-19).
Salah satu kebijakan dari pelaksanaan kembali PSBB itu, Pemprov DKI kembali membatasi kapasitas angkutan umum serta meniadakan pembatasan lalu lintas berdasarkan nomor polisi ganjil-genap.
"Transportasi umum akan dibatasi ketat, ganjil-genap untuk sementara ditiadakan," ujar Anies dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Rabu (9/9) malam.