Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota. Dalam penerapannya Anies melarang aktivitas pekerjaan yang dilakukan dari kantor mulai 14 September 2020.
Meski demikian, ia menjelaskan, akan ada 11 bidang yang diizinkan untuk tetap berjalan dengan operasi yang minimal.
Selain perkantoran, Anies juga melarang tempat hiburan untuk dibuka, cafe dan restoran tidak diizinkan untuk makan di tempat serta pembatasan pada rumah ibadah.