Pemerintah meluncurkan relaksasi iuran BP Jamsostek pada Rabu 9 September 2020. Penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini, bertujuan mencegah pemutusan hubungan kerja akibat pandemi Covid-19, tanpa mengurangi manfaat bagi peserta.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah Rabu siang di Kuningan Jakarta mengatakan, pihaknya mulai mensosialisasikan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2020 sebagai bagian kebijakan pemerintah untuk sektor ketenagakerjaan yang terdampak cukup dalam akibat pandemi Covid-19.
Peraturan pemerintah ini mengatur relaksasi atau keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, JKK, Jaminan Kematian, JKM, dan penundaan sebagian pembayaran Jaminan Pensiun, JP, dan Jaminan Hari Tua, JHT. Keringanan atau relaksasi tersebut diberikan kepada pemberi kerja atau pengusaha, peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah.