Rem darurat ditarik kembali oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyusul angka penularan virus Covid-19 yang terus menunjukan peningkatan. Pembatasan Sosial Berksala Besar total diterapkan kembali oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai 14 September mendatang. Masyarakat dari berbagai latar belakang profesi menanggapi secara berbeda atas kebijakan ini.