Tim gugus tugas penanganan Covid-19 provinsi Lampung, hingga saat ini melarang masyarakat melakukan tes swab secara mandiri. Tes swab hanya dilakukan untuk penelusuran kasus dari orang bergejala, atau orang yang hasil rapid tesnya reaktif.
Akibat kebijakan ini, banyak masyarakat yang tidak bisa uji swab, walau membutuhkan. Seperti yang dirasakan pengelola perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) di Lampung. Di masa pandemi ini. Sejumlah negara tujuan penempatan tenaga kerja Indonesia, mensyaratkan adanya sertifikat uji swab.
Berdasarkan data gugus tugas penanganan Covid 19 provinsi Lampung, hingga selasa malam, tim baru melakukan uj swab terhadap 8.328 spesimen. Jumlah ini diperkirakan belum menunjukkan data keseluruhan penderita Covid-19 di Lampung.