Sanksi nyeleneh bagi para pelanggar protokol kesehatan, mulai dari mengecat trotoar hingga hukuman lari, dinilai sejumlah pihak kurang efektif. Cara-cara ini tidak membuat masyarakat lebih disiplin mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
Sesuai peraturan gubernur DKI nomor 79 tahun 2020, selain sanksi kerja sosial, pelanggar protokol kesehatan juga dikenakan denda hingga satu juta rupiah.
Satpol Pp DKI Jakarta mencatat, jumlah denda pelanggar protokol kesehatan mencapai Rp.4 Miliar. Dari jumlah itu, denda dari pelanggaran pemakaian masker mendominasi, dengan lebih dari Rp.2 Miliar.