Dari 41 bakal pasangan calon yang sudah mendaftar Pilkada di 19 kabupaten kota di Jawa Timur, hingga Kamis siang terdapat 3 orang yang dinyatakan positif Covid-19. Namun KPU Jawa Timur menyatakan, tidak mempunyai kewenangan untuk menyampaikan identitas bakal calon, sebagai bagian dari kondisi kesehatan.
Bagi pasangan calon yang salah satunya positif Covid-19, tahapan selanjutnya dalam Pilkada akan ditunda, menunggu isolasi dan hasil swab test negatif. Penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut, pada 23 dan 24 September mendatang akan ditetapkan menyusul. Konsekuensinya jatah kampanye akan mundur. Sementara pasangan calon yang telah memenuhi syarat, tetap mengikuti tahapan Pilkada sesuai peraturan KPU nomer 5 tahun 2020.
KPU Jatim juga telah mengevaluasi, terkait membludaknya pendukung pada pendaftaran bakal pasangan calon pada 4-6 September lalu.