Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) provinsi DKI Jakarta pada 14 September mendatang, tidak mengizinkan rumah ibadah beroperasi. Salah satu tempat ibadah yang akan ditutup adalah masjid Istiqlal Jakarta.
Namun Pemprov DKI masih memperbolehkan masjid-masjid kecil untuk menggelar ibadah dengan syarat menerapkan protokol kesehatan.
Sementara salah satu masjid yang masih diperbolehkan buka adalah masjid Jami Baiturrohim yang berada di Rusun Bidara Cina. Meski diperbolehkan, jemaah di masjid tersebut hanya diperuntukkan warga rusun saja.