VIDEO: Kejati Jateng & Sulbar Tangkap Buronan Koruptor Rp41 M

Digital Admin | CNN Indonesia
Jumat, 11 Sep 2020 11:49 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim gabungan kejaksaan tinggi Jawa Tengah dan kejaksaan tinggi Sulawesi Barat, meringkus seorang terpidana kasus korupsi 41 miliar yang buron selama 10 tahun. Buronan ini ditangkap saat berada di sebuah warung angkringan di daerah Magelang, Jawa Tengah, Rabu malam.

Rusmani Candra, terpidana kasus korupsi kredit fiktif pada bank BPD Sulawesi Barat ini, sudah 10 tahun menjadi buronan. Oleh Mahkamah Agung, pada Juni 2010, Rusmani Candra yang merupakan mantan kepala sub bagian tata usaha Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan kabupaten Mamuju, divonis 10 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi dengan kerugian negara senilai 41 milyar rupiah.

Rusman Candra langsung dibawa ke Mamuju Sulawesi Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak kejaksaan tinggi Sulawesi Barat sendiri masih memburu 4 terpidana lain yang juga berstatus buronan.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red