VIDEO: Pemprov DKI Kaji Sanksi Perusahaan Pelanggar PSBB

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Jumat, 11 Sep 2020 13:00 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji sanksi yang akan diberikan pada perusahaan atau perkantoran yang melanggar aturan saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansyah, ada 2 objek yang akan diawasi saat PSBB, yakni objek tempat usaha yang dikecualikan dan tidak dikecualikan. Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih terus membahas sanksi yang akan diterapkan pada tempat usaha yang tidak dikecualikan yang melanggar aturan bekerja dari rumah atau work from home.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi juga akan mengawasi jalannya protokol kesehatan dan penbatasan jumlah karyawan pada sektor usaha yang dikecualikan. Saat penerapan PSBB, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya memperbolehkan tempat usaha yang bergerak di 11 sektor yang dikecualikan untuk beroperasi.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red