Rumah ibadah termasuk tempat yang diatur dalam pembatasan sosial berskala besar yang akan dimulai kembali di ibu kota Jakarta, pada 14 september nanti.
Rumah ibadah tidak diizinkan buka karena dinilai berpotensi menjadi klaster penularan Covid-19. Namun pemprov DKI masih memperbolehkan masjid-masjid kecil untuk menggelar ibadah dengan syarat menerapkan protokol kesehatan.
Selama penerapan kembali Psbb total pada senin depan, pemprov DKI Jakarta akan memberi penyesuaian terhadap tempat ibadah bagi warga ibu kota. Untuk ibadah salat jumat hanya boleh dilakukan di masjid masjid kecil.