Di tengah meningkatnya berbagai indikator penyebaran virus corona di Indonesia, ada wacana pemerintah menghapus kewajiban Rapid Test dan Pcr sebagai syarat perjalanan.
Epidemiolog telah memandang skeptis persyaratan ini, dan mendorong pengetatan yang lebih konkret.
Kementerian kesehatan membantah isu mengenai penghapusan Rapid Test dan Pcr sebagai salah satu syarat perjalanan. Kabar ini mencuat lantaran dalam surat keputusan menteri kesehatan pada tanggal 13 Juli 2020, tak dicantumkan pemeriksaan hasil tes ini sebagai metode skrining awal di pintu-pintu masuk. Dalam Sk ini pelaku perjalanan hanya harus melalui pengecekan suhu tubuh.