Kementerian kesehatan dengan tegas menyatakan bahwa Rapid Test tidak bisa digunakan sebagai alat untuk mendiagnosa pasien korona, sesuai dengan apa yang direkomendasikan WHO.
Tapi kementerian BUMN, ternyata sudah membuat kesepakatan impor alat rapid test berteknologi canggih dengan uni emirat arab. Perlukah pemerintah melakukan impor Rapid Test ini, di tengah akurasinya yang tetap dipertanyakan ?.