Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memastikan tak ada surat izin keluar masuk, selama masa penerapan pembatasan sosial berskala besar, PSBB total yang mulai berlaku senin 14 september ini .
Pemprov DKI sempat memberlakukan sikm saat pertama kali menerapkan PSBB transisi juni lalu. Kebijakan SIKM tertuang dalam dalam peraturan gubernur nomor 47 tahun 2020, tentang pembatasan berpergian keluar dan, atau masuk Provinsi DKI Jakarta .