Pendakwah syekh Ali Jaber meragukan pelaku penusukan terhadap dirinya mengalami gangguan jiwa. Ali Jaber meminta Kepolisian Daerah Lampung mengusut kasus penyerangan dirinya. Hingga Senin siang, polisi telah menetapkan Alpin Andria sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Syekh Ali Jaber. Alpin diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.