Pihak keluarga pelaku penusukan Syekh Ali Jaber mengaku yang bersangkutan mengidap gangguan kejiwaan sudah 4 tahun terakhir. Namun Dosen Psikologi Forensik PTIK, Reza Indragiri, mempertanyakan klaim gangguan jiwa tersebut karena ada kemungkinan pelaku ingin mendapatkan keringanan hukuman.
Menurut Reza, ada kemungkinan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber memiliki modus 'malingering' dimana pelaku mengaku memiliki gangguan jiwa meski dalam keadaan sehat agar bisa mendapatkan peringanan hukum atau pembebasan sanksi. Gangguan jiwa memiliki berbagai jenis istilah. Maka itu perlu ada penjelasan tipe gangguan jiwa apa yang diidap oleh sang pelaku agar otoritas penegakan hukum bisa memutuskan cara menyikapi pelaku tersebut. Menurut Pasal 44 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana, betapa pun seorang pelaku kejahatan memiliki gangguan jiwa, proses hukum tetap harus berjalan hingga tingkat pengadilan. Namun Reza menilai sejumlah kasus penganiayaan berhenti akibat klaim gangguan jiwa