Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai resmi berlaku pada 14 September 2020. Dalam PSBB kali ini, ada sejumlah kebijakan penting dan sanksi yang berbeda dari PSBB pada april lalu dan PSBB transisi.
Pada Minggu siang, gubernur Anies Baswedan mengumumkan warga yang positif Covid-19 dilarang melakukan isolasi mandiri. Hal ini diputuskan demi mencegah terjadinya penyebaran melalui klaster perumahan. Warga yang positif Covid-19 nantinya akan menjalani isolasi terkendali yang lokasinya ditetapkan oleh tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 provinsi DKI Jakarta.
Kemudian jumlah kapasitas orang di perkantoran juga dibatasi maksimal 25 persen, baik di kantor-kantor pemerintahan atau swasta. Bila ada pegawai yang positif Covid-19, maka kantor tersebut diminta untuk ditutup selama 3 hari.