Pemprov DKI Jakarta secara resmi melarang setiap pengemudi ojek online dan ojek pangkalan berkerumun selama pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kepada pelanggar, Pemprov DKI Jakarta bahkan bisa melakukan pemblokiran aplikasi.
Meski ojek online dizinkan beroperasi selama PSBB namun Pemprov DKI melarang adanya kerumunan ojek lebih dari 5 orang. Tidak hanya ojek online, aturan tersebut juga berlaku bagi ojek pangkalan saat menunggu penumpang.
Pengawasan pembatasan operasional dan jarak antar-sesama ojek online dan ojek pangkalan, akan dilakukan selama 3 hari ke depan. Jika hasil evaluasi masih ditemukan adanya ojek online dan ojek pangkalan yang melanggar, dinas perhubungan DKI Jakarta akan melarang pelanggar untuk beroperasi mengangkut penumpang. Pelarangan bisa dilakukan dengan memblokir bahkan mencabut aplikasi.