Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia membahas sejumlah isu. Dalam rapat ini anggota Komisi III mempertanyakan keterlibatan preman dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Dalam rapat tersebut Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono membantah jika ada rekrutmen preman untuk menegakkan hukum dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19. Pelibatan pimpinan informal komunitas ini bertujuan membangun kesadaran mematuhi protokol kesehatan Covid-19 di masyarakat, khususnya di pasar tradisional yang tidak memiliki pengelola. Sementara untuk penegakkan hukum tetap dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja yang berada di bawah Kementerian Dalam Negeri.