Akibat tidak mengenakan masker, 8 warga di kabupaten, Gresik, Jawa Timur, dikenai sanksi menggali kuburan pasien Covid-19. Sementara di Jambi, seorang ibu menangis ketakutan, karena mengabaikan protokol kesehatan saat razia masker petugas.
8 warga di Gresik, Jawa Timur, terpaksa menggali kuburan pasien Covid-19, di tempat pemakaman umum Ngabetan, kecamatan Cerma, pada Selasa, sebagai hukuman lantaran tidak mengenakan masker.
Sebenarnya ada 28 pelanggar protokol kesehatan. Namun, 20 orang bersedia membayar denda 150 ribu rupiah, sedangkan 8 orang laiinya tidak bisa membayar denda, sehingga harus menjalani sanksi sosial.