Pemerintah provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan psbb mulai 14 September. Sentimen negatif bersifat sementara terjadi di pasar modal, setelah Anies Baswedan mengumumkannya Rabu pekan lalu.
Dunia usaha mendukung kebijakan PSBB ini, karena kesehatan dan keselamatan masyarakat di atas segalanya. Namun perlu koordinasi yang solid antara pemerintah pusat dengan daerah, agar tidak muncul persepsi negatif.
Pelaku usaha mengapresiasi aturan PSBB, lantas bagaimana pedagang pasar menyikapi berlakunya kembali PSBB DKI Jakarta?