Setelah mengalami penundaan beberapa kali, pemblokiran ponsel ilegal atau black market melalui nomor Imei resmi dilakukan. Pemblokiran dilakukan secara otomatis sejak Selasa malam pukul 22.00 WIB.
Handphone dan komputer tablet yang nomor Imei-nya tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian, otomatis terblokir. Ini dilakukan sesuai rencana dan peraturan Menteri Kominfo nomor 1 tahun 2020 tentang pengendalian alat dan atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler melalui Imei.
Pemblokiran ponsel BM bertujuan untuk melindungi konsumen dari barang ilegal dan juga memangkas kerugian negara akibat peredaran ponsel ilegal.