VIDEO: Orang dengan Gangguan Jiwa Bisa Disanksi Pidana

Digital Admin | CNN Indonesia
Rabu, 16 Sep 2020 14:54 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Orangtua pelaku penyerangan Syekh Ali Jaber di Lampung mengaku anaknya mengalami gangguan jiwa. Menurut psikiater, orang dengan gangguan jiwa, ODGJ, berpotensi melakukan tindakan yang dapat membahayakan orang lain. Namun, orang dengan gangguan jiwa tidak selamanya bebas dari tuntutan hukum.

Psikiater forensik, PDSKJI, Agung Friyanto mengklasifikasikan orang dengan gangguan jiwa menjadi psikiotik dan non-psikotik. Keduanya berpotensi melakukan tindakan kriminal.

Orang yang memiliki gangguan psikotik, lazimnya memiliki delusi atau paranoid, dan mempertahankan keyakinan yang salah yang bertolak belakang dengan sekitarnya. Penderita gangguan ini tidak mampu merencanakan, mempertanggungjawabkan, dan mengetahui dampak perbuatannya. Sedangkan non-psikotik adalah gangguan kepribadian dan depresi. Dia mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red