Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengumumkan pemberlakuan kembali kebijakan pembatasan sosial berskala besar, PSBB, mulai senin 14 september 2020. Anies juga membatasi sektor usaha yang beroperasi di tengah PSBB total.
Hanya 11 sektor usaha yang boleh beroperasi yaitu kesehatan, bahan pangan, energi, dan komunikasi dan teknologi informatika, lalu keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, dan industri strategis.
Sektor informal diperkirakan paling terkena dampak PSBB Jakarta, terutama bagi UMKM jasa seperti tempat cukur rambut, salon, serta tukang pijat. Padahal pendapatan mereka sehari-hari tergantung dari usaha jasa tersebut.