Kepolisian Daerah Lampung mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ( SPDP ) kasus penusukan pendakwah Syekh Ali Jaber ke Kejaksaan. Polisi meyakini tersangka Alpin Andrian memiliki motivasi membunuh Syekh Ali Jaber dalam keadaan sadar. Hingga Rabu siang, polisi telah memeriksa 15 orang saksi termasuk saksi ahli kejiwaan.