Kepolisian daerah Lampung mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kasus penusukan pendakwah Syech Ali Jaber , ke kejaksaan.
Polisi meyakini tersangka Alpin Andrian memiliki motivasi membunuh Syech Ali Jaber dalam keadaan sadar.
Penyidik dari kepolisian resort kota Bandar Lampung menilai tersangka memiliki niat untuk membunuh korban. Hal ini dilakukan karena tersangka merasa terbayang-bayangi fisik Syech Ali Jaber. Kepolisian belum menemukan hubungan kasus ini dengan aksi terorisme. Walau demikian, polisi telah menurunkan tim sensus 88 anti teror ke rumah tersangka dan tempat kejadian perkara.