Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh pasien terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala untuk menjalani isolasi di sarana isolasi yang sudah ditentukan tim gugus tugas.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di lingkungan keluarga atau mencegah klaster keluarga. Bagaimana tahapannya? Dan di mana saja lokasi isolasi bagi OTG?