Rancangan peraturan Wali Kota Sorong tentang pelaksanaan protokol kesehatan telah selesai dibahas dan tinggal menunggu persetujuan Wali Kota. Perwali ini nantinya akan mengatur kewajiban penerapan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 di tempat-tempat umum dan areal usaha.
Juru bicara gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 kota Sorong, Rudy Lakku, menjelaskan, rancangan perwali tersebut, sudah diserahkan ke wali kota Sorong, Lambertus Jitmau, untuk mendapat persetujuan. Jika sudah disetujui, peraturan wali kota ini, akan segera disosialisasikan selama kurang lebih 3 hari, sebelum resmi diberlakukan.
Dalam rancangan perwali ini, nantinya mengatur kewajiban mematuhi protokol kesehatan, baik bagi individu pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Serta adanya sanksi bagi pelanggar.