Gubernur Sumatera Utara dan 5 Wali Kota-Bupati se-Kepulauan Nias, sepakat melakukan penyekatan aktif untuk orang yang datang ke Pulau Nias maupun di dalam Nias. Setiap pendatang akan dikarantina selama 3 hari, sebelum melanjutkan perjalanan ke 5 Kabupaten - Kota di Pulau Nias. Ini dilakukan setelah ada 124 orang terkonfirmasi positif Covid-19 hingga 16 September 2020. Padahal sebelumnya wilayah ini masuk zona hijau.
Kesepakatan bersama penyekatan untuk orang yang datang ke Pulau Nias maupun di dalam Nias dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Kepala Daerah se-Kepulauan Nias di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan ( GTPP ) Covid-19 Sumut, Medan, pada Rabu. Penyekatan dilakukan di Bandar Udara Binaka, Pelabuhan Angin Kota Gunung Sitoli, dan Pelabuhan Teluk Dalam - Kabupaten Nias Selatan.
Penyekatan dimulai pada tanggal 21 September 2020 sampai 2 minggu berikutnya. Penyekatan ini diharapkan dapat mempercepat penanganan Covid-19 yang saat ini sudah menyebar di Kepulauan Nias.