Kepolisian Daerah Lampung melakukan rekonstruksi kasus penusukan terhadap pendakwah Syekh Ali Jaber di 2 lokasi. Tersangka Alpin Andrian tiba di rumahnya Kamis siang sekitar pukul 10.45. Pemuda berusia 24 tahun ini dikawal puluhan anggota Brimobda Lampung. Alpin tiba di rumahnya untuk menjalani rekonstruksi kasus penusukan terhadap pendakwah Syekh Ali Jaber yang dilakukannya.
Di rumahnya Alpin memperagakan 9 adegan. Mulai dari tersangka bangun dari tidurnya, mandi, hingga mengambil senjata tajam di dapur rumahnya. Dalam rekonstruksi, Alpin memperagakan semua adegan tanpa peran pengganti. Dari rekonstruksi ini, tersangka Alpin masuk ke kompleks masjid dengan membawa sebilah pisau dari rumahnya.
Pisau itu disembunyikan di balik baju sebelah kiri. Tersangka mengeluarkan pisau itu saat mendekati panggung di mana Syekh Ali Jaber sedang berinteraksi dengan salah satu santri. Tersangka kemudian naik ke atas panggung dengan melompat dan menusukkan pisau ke arah korban.
Rekonstruksi ini juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Penasehat Hukum tersangka. Penasehat Hukum tersangka akan melakukan upaya pembelaan setelah melihat fakta-fakta hukum di persidangan nantinya.
Rekonstruksi yang dilakukan di 2 lokasi ini menjadi tontonan ratusan warga. Bahkan polisi harus menggunakan kendaraan taktis untuk membawa tersangka ke tempat kejadian perkara agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
Dalam kasus ini, polisi akan menerapkan pasal berlapis kepada tersangka, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Juncto Pasal 53 KUHP Subsider, Pasal 338 KUHP Junto, Pasal 53 KUHP Subsider, Pasal 351 Ayat 2 dan UU Darurat No.12 Tahun 1951.