Mulai 15 September 2020, pemerintah telah memberlakukan aturan blokir IMEI pada gawai ilegal. Gawai yang tidak memiliki IMEI terdaftar, serta belum diaktifkan pada operator, tidak dapat berfungsi.
CNN Indonesia Connected akan membahasnya lebih lanjut, bersama Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia atau ATSI, Merza Fachys.