Rekonstruksi kasus penusukan pendakwah Syekh Ali Jaber berlangsung di 2 lokasi, pada Kamis siang, yakni di rumah tersangka AA, dan kompleks masjid Falahudin, Lampung.
Tersangka memeragakan semua adegan, tanpa peran pengganti. Dalam rekonstruksi ini, tersangka masuk ke kompleks masjid, dengan membawa sebilah pisau yang dibawa dari rumahnya.
Pisau itu disembunyikan di balik baju sebelah kiri. Tersangka mengeluarkan pisau tersebut, saat mendekati panggung tempat Syekh Ali Jaber sedang berinteraksi dengan salah satu santri. Tersangka kemudian naik ke atas panggung, dengan melompat dan menusukkan pisau ke arah korban.