Kamis siang, petugas gabungan menggelar operasi yustisi di lingkungan perusahaan dan perkantoran di kawasan Jakarta Timur. Dalam operasi ini petugas mendapati 1 perusahaan di kawasan Pulogadung, yang jumlah pegawai yang bekerja melebihi batas ketentuan, yakni 50 persen pegawai.
Selain itu, perusahan tidak menyediakan perlengkapan mencuci tangan dan tidak memiliki tim satgas Covid-19, sesuai SK Disnaker DKI, tentang protokol pencegahan Covid-19 di perkantoran.
Petugas pun memberikan surat teguran dengan ancaman sanksi penutupan selama 3 hari, jika perusahaan tidak segera menerapkan protokol kesehatan.