Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang berada di kawasan Kemayoran, mulai Jumat pagi, menutup sementara aktivitas pelayanan selama 3 hari ke depan. Sebelumnya, 8 pegawai terkonfirmasi positif Covid-19.
Satu per satu ruangan yang berada di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, disterilisasi oleh petugas Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta, pada Jumat pagi. Kejari Jakarta Pusat melakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh area kantor kejaksaan, untuk meminimalisir potensi penyebaran Covid-19.
Sterilisasi dilakukan setelah Kejari Jakarta pusat menggelar rapid test massal terhadap seluruh pegawai, dan menemukan 8 pegawai terkonfirmasi positif Covid-19.