Khusus di DKI Jakarta, tertuang aturan tidak diperbolehkannya pasien positif tanpa gejala melakukan isolasi mandiri di rumah.
Pasien harus melalukan isolasi di sejumlah fasilitas kesehatan yang telah disediakan. Hanya saja untuk menuju ke rumah sakit rujukan, ada keterbatasan fasilitas kesehatan seperti ambulan.