Pt Kereta Commuter Indonesia mewajibkan calon penumpang Krl untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker kesehatan, mulai senin 21 September 2020. Penumpang yang masih menggunakan masker scuba atau buff tidak diperkenankan memasuki area stasiun.
Sebelumnya Pt Kci telah melakukan sosialisasi kepada pengguna krl untuk menghindari pemakaian masker scuba atau buff.
Hal tersebut karena masker scuba dan buff dinilai tidak efektif menangkal penyebaran droplet yang menjadi muasal penyebaran virus Corona. Kewajiban penggunaan masker medis atau masker kain yang memiliki minimal 3 lapisan menuai berbagai komentar dari pengguna Krl.