VIDEO: Aturan Keselamatan Untuk Pesepeda di Jalan

peb | CNN Indonesia
Minggu, 20 Sep 2020 14:53 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian perhubungan resmi mengeluarkan peraturan menteri nomor 59 tahun 2020 tentang keselamatan pesepeda di jalan. Dalam peraturan tersebut, para pesepeda diharapkan memahami teknis keselamatan dalam bersepeda,di antaranya memahami rambu ataupun isyarat tertentu jika ingin belok ataupun berhenti.

Pesepeda juga diharapkan bisa melengkapi sepeda miliknya dengan bel,alat pemantul cahaya,sistem rem yang memadai, hingga penggunaan spakbor.

Untuk penggunaan spakbor, terdapat pengecualian bagi sepeda balap dan sepeda gunung.berbagai respon pun disampaikan para pesepeda terkait adanya peraturan menteri perhubungan tersebut.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red