Kementerian perhubungan mengeluarkan peraturan tentang keselamatan pesepeda di jalan raya. Peraturan tersebut mengatur sejumlah hal terkait bersepeda , seperti persyaratan teknis bersepeda, tata cara bersepeda , hingga fasilitas pendukungnya.
Selain itu, dalam peraturan menteri perhubungan nomor 59 tahun 2020, juga diatur mengenai isyarat yang dapat digunakan pesepeda saat berkendara.
Untuk membahas lebih lanjut mengenai aturan keselamatan pesepeda di jalan raya, melalui sambungan zoom, sudah bergabung, Pitra Setiawan, Kepala Humas Direktoran Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Poetoet Soedarjanto, Ketua Bike To Work Indonesia. Dan Djoko Setijowarno, Ketua Bidang Advokasi & Kemasyarakatan, Masyarakat Transportasi Indonesia.