Dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang keselamatan pesepeda di jalan raya disebutkan tentang persyaratan keselamatan sepeda berupa alat-alat kelengkapan sepeda. Selain itu, dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 juga diatur mengenai isyarat yang dapat digunakan pesepeda saat berkendara.