Dewan pengawas komisi pemberantasan korupsi, menggelar sidang putusan etik terhadap ketua wadah pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap. Dalam sidang ini, dewas Kpk memutuskan Yudi bersalah dan diberi sanksi ringan berupa surat peringatan.
Sidang digelar di gedung KPK lama, kuningan, Jakarta selatan, rabu siang. Majelis hakim memutuskan Yudi Purnomo Harahap dianggap melanggar kode etik KPK, dan diberi sanksi ringan berupa teguran. Selain itu, dewan pengawas menilai, terdakwa kurang bijak dalam menggunakan media sosial.
Yudi Purnomo harahap menyampaikan, dirinya menerima sanksi yang diberikan oleh majelis hakim, selain itu, Yudi juga menilai hal itu adalah resiko yang harus dijalani sebagai ketua wadah pegawai KPK, serta menegaskan, tindakannya semata untuk membela Kompol Rossa Purbo, yang merupakan salah satu penyidik KPK.