Tersangka kasus gratifikasi terkait Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana pada Rabu pagi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dijadwalkan dalam dakwaan, jaksa akan merinci kronologi penerimaan suap Pinangki dari Djoko Tjandra untuk mengurus pembebasan melalui fatwa Mahkamah Agung.
Pada 24 Juli 2020, masyarakat anti korupsi Indonesia kemudian melaporkan Pinangki ke Komisi Kejaksaan dengan tuduhan pelanggaran etik karena bertemu Djoko Tjandara yang saat itu berstatus buronan. Pinangki kemudian diberi hukuman pembebasan jabatan struktural dan jalani serangkaian pemeriksaan.
Pada 11 Agustus 2020, Kejaksaan Agung menetapkan Pinangki sebagai tersangka. Ia juga diduga terlibat kasus pemufakatan jahat memberikan grtaifikasi dengan tersangka Djoko Tjandra dan politikus Andi Irfan Jaya.