Kejaksaan Agung kembali memeriksa Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus pengurusan Fatwa Mahkamah Agung. Tiba di Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra, tidak memakai rompi tahanan dan borgol. Saat ditanya perihal pemeriksaannya, Djoko Tjandra mengatakan, datang ke Kejaksaan Agung untuk "jalan-jalan".
Terpidana kasus Cassie Bank Bali, Djoko Tjandra, tiba di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, sekitar pukul 10.30 WIB. Penampilannya tampak berbeda dibanding pada pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya. Hari ini Djoko Tjandra datang tidak mengenakan rompi tahanan pink Kejaksaan Agung dan tanpa borgol. Sementara itu Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Krisna Mukti menyatakan, kliennya diperiksa sebagai tersangka kasus pengurusan Fatwa MA yang juga melibatkan Jaksa Pinangki dan Andi Irfan.