Kementerian haji dan umroh kerajaan Arab Saudi menyatakan, pembukaan ibadah Umroh dilakukan bertahap, yakni tahap pertama pada 4 Oktober, dan tahap kedua, 18 Oktober 2020. Kedua tahapan ini hanya ditujukan bagi warga negara Arab Saudi, dan residen yang tinggal di Arab Saudi.
Selanjutnya, tahap ketiga dimulai per 1 November, yang baru boleh jemaah dari luar non Arab Saudi mengikuti, namun wajib berasal dari negara yang bebas dari Covid 19. Sementara tahap ke empat adalah penerimaan umroh dan haji dengan kapasitas normal, yakni 2,5 juta jemaah per hari, dimana tanggal kepastiannya masih menunggu perkembangan pandemi dunia.
Dengan persyaratan diatas, maka tak serta merta calon jemaah Umroh maupun haji asal Indonesia bisa berangkat ke tanah suci. Kementrian agama Indonesia pun masih melakukan pembahasan teknis haji dan umroh terbaru di pembukaan kembali Umroh dan Haji ini, termasuk terus mensosialisaskin kepada stakeholder penyelenggaraan ibadah Haji dan Umroh.