Jumlah kematian akibat virus corona di Indonesia menembus angka 10 ribu jiwa. Kamis, 24 September, pasien Covid-19 yang meninggal dunia bertambah sebanyak 128 orang. Dengan bertambahnya jumlah pasien meninggal, protokol kesehatan saat prosesi pemakaman harus diikuti dengan ketat, tidak hanya oleh petugas tetapi juga oleh keluarga pasien.
Epidemiolog Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono menjelaskan, petugas pemakaman termasuk penggali makam dan sopir ambulans wajib menggunakan APD saat prosesi pemakaman. Area pemakaman sebaiknya disemprot disinfektan setelah pemakaman jenazah. Hal itu bisa mengurangi waktu hidup virus di medium tanah, dari 48 jam jika dibiarkan begitu saja menjadi 8 sampai 6 jam jika area disemprot disinfektan.
Keluarga pasien diperkenankan menyaksikan prosesi penguburan jenazah Covid-19 dari jarak dekat, tetapi harus menggunakan APD. Jika tidak tersedia APD, maka pelayat hanya bisa menyaksikan dari jarak aman yakni minimal 10 meter. Posisi pelayat juga sebaiknya berlawanan dengan arah angina untuk menghindari potensi penyebaran droplet yang sudah mengering dan menjadi partikel.